ESG Series

GRI, SASB, TCFD, dan ISSB: Panduan Memilih Standar Pelaporan Keberlanjutan yang Tepat untuk Perusahaan Anda

28 September 2026 · oleh admin.esgsolusi

GRI SASB TCFD dan ISSB Panduan Memilih Standar Pelaporan Keberlanjutan yang Tepat untuk Perusahaan Anda
GRI, SASB, TCFD, dan ISSB adalah empat nama yang paling sering muncul dalam diskusi standar pelaporan keberlanjutan, namun fungsinya berbeda dan kini saling terkait erat: TCFD sudah diserap penuh ke dalam IFRS S2, SASB menjadi basis metrik industri IFRS, dan ISSB (penerbit IFRS S1 & S2) adalah badan yang menaungi konsolidasi tersebut. GRI tetap berdiri independen dengan fokus pada dampak yang lebih luas ke masyarakat dan lingkungan.

Empat Nama, Empat Fungsi dan Sekarang Saling Terhubung Erat

Kebingungan memilih standar pelaporan keberlanjutan adalah salah satu hambatan paling umum bagi perusahaan yang baru memulai. GRI, SASB, TCFD, dan ISSB sering disebut dalam satu tarikan napas seolah-olah kompetitor yang harus dipilih salah satu, padahal riwayat dan hubungan keempatnya justru saling melengkapi dan kini terkonsolidasi.

International Sustainability Standards Board (ISSB) dibentuk IFRS Foundation pada 2021 dan secara resmi mengambil alih fungsi TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures) mulai 2023 TCFD sebagai satuan tugas sudah dibubarkan setelah rekomendasinya sepenuhnya terserap ke dalam IFRS S2. ISSB juga mengadopsi metrik berbasis industri dari SASB Standards ke dalam kerangka IFRS. Artinya, memahami sejarah keempatnya membantu perusahaan melihat standar mana yang relevan untuk kebutuhan spesifik mereka.

Peta Fungsi Keempat Standar

StandarFokusAudiens UtamaStatus Saat Ini
GRI (Global Reporting Initiative)Dampak organisasi terhadap ekonomi, lingkungan, dan manusia secara luas (impact materiality)Multi-stakeholder: investor, komunitas, regulator, LSMStandar independen, terus diperbarui, banyak dipakai global termasuk Indonesia
SASB (Sustainability Accounting Standards Board)Metrik ESG spesifik industri yang berdampak finansial (financial materiality)InvestorStandarnya sudah dikonsolidasikan ke dalam kerangka IFRS/ISSB
TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures)Pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim: governance, strategy, risk management, metrics & targetsInvestor dan regulator pasar modalSatuan tugas telah dibubarkan; rekomendasinya sepenuhnya diserap ke dalam IFRS S2
ISSB (International Sustainability Standards Board)Badan penyusun standar pengungkapan keberlanjutan global berbasis IFRS (S1 umum, S2 iklim)Investor globalAktif, standarnya (IFRS S1 & S2) diadaptasi di Indonesia menjadi PSPK 1 & 2

Cara Memilih atau Mengombinasikan Standar

  • Jika audiens utama adalah investor pasar modal prioritaskan kepatuhan terhadap IFRS S1 & S2 (PSPK 1 & 2), karena ini yang menjadi kewajiban regulasi di Indonesia mulai 2027 dan mengonsolidasikan pendekatan TCFD serta metrik SASB.
  • Jika perusahaan juga perlu melapor ke pemangku kepentingan yang lebih luas (komunitas, LSM, karyawan, konsumen) pertimbangkan tetap menggunakan GRI Standards sebagai kerangka pelengkap, karena cakupan dampaknya lebih luas dari sekadar materialitas finansial.
  • Jika perusahaan berada di industri dengan metrik keberlanjutan yang sangat spesifik (pertambangan, migas, perbankan, dsb.) rujuk SASB Materiality Map atau metrik industri spesifik dalam IFRS S2 untuk memastikan indikator yang dilaporkan relevan dengan sektor.
  • Bagi banyak perusahaan Indonesia, pendekatan paling praktis adalah menggunakan GRI sebagai kerangka pelaporan dampak yang luas, sambil memastikan pengungkapan emisi dan risiko iklimnya juga memenuhi persyaratan IFRS S2 — karena kedua standar ini sudah punya panduan interoperabilitas resmi (lihat pembahasan migrasi GRI ke IFRS S1 & S2).

Memilih Standar yang Tepat Menghindari Kerja Dua Kali

ESG Solusi membantu perusahaan menentukan kombinasi standar pelaporan yang tepat sesuai audiens dan kewajiban regulasinya, melalui layanan ESG strategy mapping dan sustainability assessment, dilengkapi program ESG Fundamental bagi tim yang baru memulai perjalanan pelaporan keberlanjutan.

FAQ Seputar Memilih Standar Pelaporan Keberlanjutan

Apakah TCFD masih relevan dipakai sekarang?

Satuan tugas TCFD sudah dibubarkan dan fungsi pemantauannya diserahkan ke ISSB, namun kerangka empat pilarnya (governance, strategy, risk management, metrics & targets) tetap hidup karena telah sepenuhnya diadopsi ke dalam IFRS S2.

Apakah perusahaan Indonesia wajib memakai GRI atau IFRS S1/S2?

Kewajiban regulasi saat ini mengarah ke IFRS S1 & S2 (PSPK 1 & 2) efektif 2027 bagi emiten dan perusahaan publik. GRI bersifat sukarela namun tetap banyak dipakai karena cakupan dampaknya lebih luas dari sekadar kebutuhan investor.

Apakah SASB masih terpisah dari IFRS?

Standar SASB kini dikelola di bawah payung ISSB dan metrik industrinya diintegrasikan ke dalam pengembangan standar IFRS terkait keberlanjutan, sehingga tidak lagi berdiri sebagai badan independen yang terpisah.

Bisakah perusahaan memakai lebih dari satu standar sekaligus?

Bisa dan cukup umum dilakukan banyak perusahaan memakai GRI untuk pelaporan dampak yang luas sambil memastikan data emisi dan risiko iklimnya juga selaras dengan persyaratan IFRS S2.

Standar mana yang paling relevan untuk perusahaan yang belum listed di bursa?

Perusahaan non-publik biasanya lebih fleksibel memilih, namun jika target audiensnya termasuk investor atau mitra bisnis internasional, mengikuti kerangka IFRS/ISSB tetap bernilai untuk kredibilitas jangka panjang.

Bukan Soal Mana yang Terbaik, tapi Mana yang Paling Sesuai Kebutuhan

GRI, SASB, TCFD, dan ISSB bukan pilihan yang saling meniadakan riwayat konsolidasinya justru menunjukkan bagaimana standar-standar ini berkembang untuk saling melengkapi. Memahami fungsi dan audiens masing-masing membantu perusahaan menghindari kerja pelaporan yang berulang dan tidak terarah.

Jika perusahaan Anda ingin menentukan kombinasi standar pelaporan yang tepat, tim ESG Solusi siap membantu. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui WhatsApp atau pelajari program ESG Fundamental ESG Solusi.

← Kembali ke Blog Konsultasi via WhatsApp
Chat via WhatsApp