Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)

Overview Pelatihan Sertifikasi WPPE-P
Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Pasar Modal ,OJK telah menyusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa keuangan 2021-2025 yang memuat salah satu misinya yakni mengembangkan Standarisasi kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Keberadaan SKKNI sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM khususnya untuk program pelatihan berbasis kompetensi dan program sertifikasi.
POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penata laksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2021 yang lalu, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Khusus untuk industri pasar modal, sertifikasi profesi pasar modal pada tahun 2024 bisa dilakukan salah satunya di LSP Pasar Modal ( LSPPM)
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah individu yang bertugas mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang dalam ini khusus hanya pada kegiatan pemasaran.
Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah kualifikasi yang meliputi pengetahuan dan kemampuan yang perlu dikuasai oleh Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lingkup penggunaan hasil sertifikasi kompetensi ini mencakup kesempatan berkarir di sektor layanan keuangan dalam bidang pasar modal.
ESG Solusi adalah salah satu provider training dan sertififikasi yang telah bekerja sama dengan LSP Pasar Modal yang menyediakan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi (Exam Prep) WPPE-Pemasaran, WPPE-Pemasaran Efek Utang dan Sukuk (EBUS) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD) sesuai dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia.
Tujuan Pelatihan
Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dimana peserta setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD.
Peserta pelatihan adalah peserta umum yang memiliki memenuhi persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi WPPE Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dari LSP Pasar Modal ( LSPPM).
Metode Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
Kompetensi Inti
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
Kompetensi Pilihan
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
- Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran.
Harga Pelatihan & Uji Kompetensi
Jadwal Pelatihan
-
Pelatihan (Online)
3x pertemuan
Setiap Sabtu & Minggu
12,13,19 Juli 2025 -
Uji Kompetensi (Online)
Sabtu, 26 Juli 2025 - 09.00 - 16.00 WIB
- Online via Zoom
Fasilitas Pelatihan
- Modul pelatihan
- Training kit
- Sertifikat Pelatihan
- Praktik 1on1
- Lifetime video learning
- Intensive Mentoring by grup whatsapp
- Latihan Soal
- Praktik Kertas Kerja
- Pendampingan Sprint OJK
- Tryout persiapan Uji Kompetensi
- Uji Kompetensi BNSP by LSP-PM
Lembaga Uji Kompetensi


©2024 – Edukasi Solusi Digital