Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Home » Courses » Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Pelatihan Sertifikasi WPPE

Overview Pelatihan Sertifikasi WPPE

Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah individu yang bertugas mewakili Perusahaan Efek dalam kegiatan pemasaran produk pasar modal. Untuk memperoleh sertifikasi ini, diperlukan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar kompetensi, yang juga menjadi syarat untuk berkarir di sektor pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025, yang salah satu misinya adalah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman dalam pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021, sejak 30 Juni 2021, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan wajib dilakukan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Di industri pasar modal, sertifikasi profesi dapat dilakukan melalui LSP Pasar Modal (LSPPM).

Sebagai provider pelatihan dan sertifikasi, ESG Solusi bekerja sama dengan LSP Pasar Modal dalam menyediakan pelatihan persiapan ujian sertifikasi  untuk WPPE, WPPE-Pemasaran, WPPE-Pemasaran Efek Utang dan Sukuk (EBUS), serta Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), sesuai dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia.

Tujuan Pelatihan

Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dimana peserta  setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD.

Peserta pelatihan adalah peserta umum yang memiliki memenuhi persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi WPPE Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dari LSP Pasar Modal ( LSPPM).

Metode Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.

Kompetensi Inti

    1. Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
    2. Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
    3. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
    4. Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
    5. Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
    6. Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
    7. Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek

Kompetensi Pilihan

    1. Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Pedagang Efek
    2. Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
    3. Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
    4. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar Dan Produk Investasi Dasar Syariah
    5. Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
    6. Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
    7. Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
    8. Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
    9. Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
    10. Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah

Harga Pelatihan & Uji Kompetensi

Rp5.500.000 Rp8.000.000

Jadwal Pelatihan

Fasilitas Pelatihan

Lembaga Uji Kompetensi
logo lsppm terbaru
logo bnsp terbaru
Open chat
Tanya lebih lanjut terkait pelatihan ini?