Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah individu yang bertugas mewakili Perusahaan Efek dalam kegiatan pemasaran produk pasar modal. Untuk memperoleh sertifikasi ini, diperlukan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar kompetensi, yang juga menjadi syarat untuk berkarir di sektor pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan 2021-2025, yang salah satu misinya adalah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman dalam pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.02/2021, sejak 30 Juni 2021, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan wajib dilakukan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Di industri pasar modal, sertifikasi profesi dapat dilakukan melalui LSP Pasar Modal (LSPPM).
Sebagai provider pelatihan dan sertifikasi, ESG Solusi bekerja sama dengan LSP Pasar Modal dalam menyediakan pelatihan persiapan ujian sertifikasi untuk WPPE, WPPE-Pemasaran, WPPE-Pemasaran Efek Utang dan Sukuk (EBUS), serta Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), sesuai dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia.
Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dimana peserta setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD.
Peserta pelatihan adalah peserta umum yang memiliki memenuhi persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi WPPE Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dari LSP Pasar Modal ( LSPPM).
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
Kompetensi Inti
Kompetensi Pilihan
©2024 – Edukasi Solusi Digital