Pelatihan pembinaan dan pemeliharaan Manajemen Risiko Perbankan untuk level 4 dan 5 perlu dilakukan untuk menjaga kompetensi dan sesuai dengan kepatuhan regulasi sesuai SEOJK No. 28 /SEOJK.03/2022 Tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum. Kualifikasi manajemen risiko mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat Bank sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Manajemen Risiko Perbankan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Pelatihan pemeliharaan untuk menjaga kemampuan mengelola risiko yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank sesuai standar dan prosedur kerja serta tanggung jawabnya dan meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko yang terintegrasi dengan keseluruhan strategi bisnis Bank. Pelatihan pemeliharaan manajemen risiko juga untuk menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang manajemen risiko perbankan. Selain itu, pemahaman manajemen risiko membutuhkan kemampuan bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif serta tanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.
Kelas Sertifikasi BSMR Level 4 dirancang khusus bagi para profesional perbankan yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang manajemen risiko di sektor perbankan. Dengan mengikuti kelas ini, Anda akan siap untuk mengikuti ujian sertifikasi BSMR Level 4 yang diakui secara nasional.
BSMR (Badan Sertifikasi Manajemen Risiko) Level 4 merupakan sertifikasi yang sangat dihargai di dunia perbankan. Sertifikasi ini membekali Anda dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko operasional dan keuangan di bank.
Maksud dan tujuan pelatihan pembinaan dan pemeliharaan level 4 dan 5 untuk menyesuaikan dan menselaraskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-18/D.02/2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan SEOJK No.16/SEOJK.04/2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Pelatihan ini bertujuan agar para Pejabat Bank dalam melaksanakan pekerjaan terkait dengan proses mengelola risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko pasar, risiko investasi, risiko imbal hasil dan risiko lainnya yang melekat pada seluruh produk dan aktivitas Bank dan tanggung jawabnya dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko sebagai komponen terintegrasi dari keseluruhan strategi bisnis Bank.
Portofolio
Observasi
©2024 – Edukasi Solusi Digital