Search
Close this search box.

Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

Pelatihan Sertifikasi waperd

Overview Pelatihan Sertifikasi WAPERD

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah individu yang memiliki wewenang untuk menjual dan memasarkan produk reksa dana kepada masyarakat. Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, seorang WAPERD harus memiliki pemahaman mendalam mengenai produk keuangan, regulasi pasar modal, dan etika bisnis. Sertifikasi WAPERD sangat penting karena memastikan bahwa setiap agen penjual memiliki pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk memberikan informasi yang akurat dan melindungi kepentingan investor. Dengan mengambil sertifikasi WAPERD, Anda tidak hanya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan integritas pasar keuangan.”

Berdasarkan data statistik Pasar Modal OJK , kapitalisasi Pasar modal pada tahun 2017 sebesar Rp 7.052 Trilyun dan sekarang pada Agustus 2024 sebesar Rp 12.468 Trilyun dengan jumlah Investor sudah mencapai 13.078.620 investor.

Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Pasar Modal , OJK telah menyusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa keuangan 2021-2025 yang memuat salah satu misinya yakni mengembangkan Standarisasi kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Keberadaan SKKNI sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM khususnya untuk program pelatihan berbasis kompetensi dan program sertifikasi.

POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penata laksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2021 yang lalu, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Khusus untuk industri pasar modal, sertifikasi profesi pasar modal pada tahun 2024 bisa dilakukan salah satunya di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).

Tujuan Pelatihan Sertifikasi WAPERD

Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi  Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), dimana peserta  setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).

Metode Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.

  1. Penjelasan SKKNI dan penerapannya
  2. Konsep dan jenis Reksadana
  3. Memahami isi Prospektus Reksadana
  4. Fund Fact Sheet (FFS)
  5. Pemahaman Unit Kompetensi WAPERD
  6. Pengisian kertas kerja Unit melakukan kegiatan pemasaran
  7. Pengisian kertas kerta Unit Memasarkan Produk Investasi
  8. Pengisan Kertas kerja Melakukan Promosi Produk
  9. Pengisian Kertas kerja Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi
  10. Pengisian kertas kerja Melakukan Laporan Kegiatan Pemasaran
  11. Pengisian Kertas Kerja Melaksanakan Evaluasi Pemasaran
  12. Try Out Online dan penjelasannya.
  13. Konsultasi dan Finalisasi 6 kertas kerja tiap orang
  14. Roleplays wawancara dan presentasi kertas kerja 3-5 orang role plays
  15. Pra asesment LSP-PM + check list dokumen Assesment
  16. Ujian Kompetensi WAPERD di LSP-PM 
Rp4.000.000 Rp6.000.000

Online via Zoom

Fasilitas Pelatihan

Lembaga Uji Kompetensi
logo lsppm terbaru
logo bnsp terbaru

Program lainnya

Open chat
Tanya lebih lanjut terkait pelatihan ini?