Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
Overview Pelatihan Sertifikasi WAPERD
“Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah individu yang memiliki wewenang untuk menjual dan memasarkan produk reksa dana kepada masyarakat. Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, seorang WAPERD harus memiliki pemahaman mendalam mengenai produk keuangan, regulasi pasar modal, dan etika bisnis. Sertifikasi WAPERD sangat penting karena memastikan bahwa setiap agen penjual memiliki pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk memberikan informasi yang akurat dan melindungi kepentingan investor. Dengan mengambil sertifikasi WAPERD, Anda tidak hanya meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan integritas pasar keuangan.”
Berdasarkan data statistik Pasar Modal OJK , kapitalisasi Pasar modal pada tahun 2017 sebesar Rp 7.052 Trilyun dan sekarang pada Agustus 2024 sebesar Rp 12.468 Trilyun dengan jumlah Investor sudah mencapai 13.078.620 investor.
Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Pasar Modal , OJK telah menyusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa keuangan 2021-2025 yang memuat salah satu misinya yakni mengembangkan Standarisasi kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Keberadaan SKKNI sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM khususnya untuk program pelatihan berbasis kompetensi dan program sertifikasi.
POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penata laksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2021 yang lalu, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Khusus untuk industri pasar modal, sertifikasi profesi pasar modal pada tahun 2024 bisa dilakukan salah satunya di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).
Tujuan Pelatihan Sertifikasi WAPERD
Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD), dimana peserta setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
Metode Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
- Penjelasan SKKNI dan penerapannya
- Konsep dan jenis Reksadana
- Memahami isi Prospektus Reksadana
- Fund Fact Sheet (FFS)
- Pemahaman Unit Kompetensi WAPERD
- Pengisian kertas kerja Unit melakukan kegiatan pemasaran
- Pengisian kertas kerta Unit Memasarkan Produk Investasi
- Pengisan Kertas kerja Melakukan Promosi Produk
- Pengisian Kertas kerja Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi
- Pengisian kertas kerja Melakukan Laporan Kegiatan Pemasaran
- Pengisian Kertas Kerja Melaksanakan Evaluasi Pemasaran
- Try Out Online dan penjelasannya.
- Konsultasi dan Finalisasi 6 kertas kerja tiap orang
- Roleplays wawancara dan presentasi kertas kerja 3-5 orang role plays
- Pra asesment LSP-PM + check list dokumen Assesment
- Ujian Kompetensi WAPERD di LSP-PM
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Memproses pembukaan rekening dan transaksi nasabah
- Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
- Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
- Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
- Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Online via Zoom
-
Pelatihan
28-30 Oktober 2024 -
Uji Kompetensi
(offline - Jakarta)
02 Desember 2024 - 09.00 - 16.00 WIB
- Online via Zoom
Fasilitas Pelatihan
- Modul pelatihan
- Training kit
- Sertifikat Pelatihan
- Intensive Mentoring by grup whatsapp
- kertas Kerja
- Praktik Kertas Kerja
- Tryout CBT
- Uji Kompetensi BNSP di LSP-PM
- Mentoring pendaftaran lisensi ke sprint OJK