
Mengenal Sertifikasi Wajib dan Mandatori dari OJK di Pasar Modal
Apakah Anda tahu bahwa aktivitas di pasar modal melibatkan berbagai profesi pendukung yang sangat penting? Profesi di pasar modal bukanlah pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa keahlian khusus. Mereka harus memiliki pengetahuan yang mendalam, pengalaman yang luas, serta sertifikasi dan lisensi yang valid untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme yang diperlukan demi keamanan dan kenyamanan para investor. Bagi Anda yang baru memulai investasi, penting untuk mengenal dan memeriksa legalitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi kepada Anda. Mari kita telusuri lebih dalam tentang berbagai profesi di pasar modal agar Anda bisa menjadi investor yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.
Table of content
POJK No. 11/POJK.02/2021: Sertifikasi Profesi yang Wajib
Melangkah lebih jauh, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 11/POJK.02/2021 yang secara spesifik mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan. Mulai 30 Juni 2021, seluruh ujian sertifikasi di industri ini harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja yang tersertifikasi benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh Karena itu penting nya kita mengenal Sertifikasi yang ada Di Pasar Modal yang wajib di ambil oleh tenaga kerja di sektor jasa keuangan. Kira-kira apa saja sertifikasi tersebut?
Sertifikasi Mandatori di Pasar Modal
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE)
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) adalah sosok yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia. WPPE, sering disebut broker, bertanggung jawab memastikan bahwa transaksi saham yang Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar di bursa. Individu yang bekerja di perusahaan efek ini memegang peran kunci dalam ekosistem pasar modal, dengan tugas utama sebagai perantara perdagangan efek.
Panduan Lengkap Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE): Langkah-Langkah, Manfaat, dan Persyaratan
WPPE Pemasaran Efek Bersifat Utang dan Sukuk (WPPE-P EBUS)
WPPE Pemasaran Efek Bersifat Utang dan Sukuk atau WPPE-P EBUS adalah individu yang berperan mewakili kepentingan perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018. Dalam industri pasar modal, beberapa jabatan tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus), sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) adalah pihak yang mewakili perusahaan efek dalam kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). Profesi ini berperan penting ketika sebuah perusahaan ingin melaksanakan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). WPEE membantu perusahaan mempersiapkan diri agar dapat menjual efeknya kepada masyarakat umum secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Manajer Investasi (WMI)
Manajer investasi adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola dana dan portofolio investor. Wakil Manajer Investasi (WMI) bertugas untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan tujuan finansial yang telah ditetapkan. Mereka melakukan jual beli saham dan obligasi berdasarkan strategi investasi yang telah disepakati, dengan tujuan mengoptimalkan hasil investasi bagi klien mereka.
Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
Jika Anda tertarik untuk berinvestasi dalam reksa dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah pihak yang akan Anda temui. WAPERD adalah individu yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjual produk reksa dana. Mereka memiliki peran penting dalam membantu Anda memilih produk reksa dana yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda.
Panduan Lengkap Sertifikasi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD): Pengertian, Manfaat, dan Persyaratan Uji Kompetensi
Mengapa Sertifikasi di Pasar Modal Sangat Penting?
Kepercayaan adalah salah satu pilar utama dalam dunia investasi. Oleh karena itu, profesional di pasar modal wajib menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakan mereka. Jika seorang profesional terbukti melakukan pelanggaran, seperti penipuan terhadap investor, lisensi mereka dapat dicabut, dan nama mereka akan dicatat dalam daftar hitam. Ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan legalitas dan reputasi pihak atau perusahaan sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi.
Inilah yang membedakan antara sertifikat dan sertifikasi terutama di pasar modal yang mana sertifikasi dan lisensi menjadi hal yang wajib dimiliki oleh siapapun yang berkecimpung di lingkup keuangan terlebih pasar modal.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Pasar Modal
Untuk mendapatkan lisensi di bidang pasar modal, setiap calon profesional harus mengikuti dan lulus ujian keahlian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi terdaftar di OJK. Setelah lulus, mereka dapat mengajukan permohonan izin ke OJK, dan jika disetujui, lisensi akan diterbitkan.
esgsolusi.id sebagai training provider yang resmi terdaftar di lsppm.com, membuka pelatihan sertifikasi pasar modal seperti WPPE-P, WAPERD dan WPPE-EBUS.Kami menyusun model pelatihan dan silabus yang best practice menyesuaikan antara pelatihan dan uji kompetensi sehingga dapat meningkat tingkat kelulusan dalam uji kompetensi.
Untuk informasi lebih lengkap atau sekedar konsultasi mengenai sertifikasi di Pasar Modal, Anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp ataupun email yang kami letakan pada website.
Pengertian Sertifikasi. Beda Sertifikasi dan Sertifikat
[…] Baca juga : Sertifikasi wajib di pasar modal […]
WPPE. Pengertian, Langkah-Langkah, Manfaat, dan Persyaratan
[…] Modal (LSP-PM) sebagai Lembaga Uji yang sudah mendapatkan izin dari OJK maupun BNSP untuk beberapa sertifikasi di pasar modal termasuk […]