Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Pasar Modal ,OJK telah menyusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa keuangan 2021-2025 yang memuat salah satu misinya yakni mengembangkan Standarisasi kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Keberadaan SKKNI sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM khususnya untuk program pelatihan berbasis kompetensi dan program sertifikasi.
POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penata laksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2021 yang lalu, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Khusus untuk industri pasar modal, sertifikasi profesi pasar modal pada tahun 2024 bisa dilakukan salah satunya di LSP Pasar Modal ( LSPPM)
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah individu yang bertugas mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang dalam ini khusus hanya pada kegiatan pemasaran.
Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah kualifikasi yang meliputi pengetahuan dan kemampuan yang perlu dikuasai oleh Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P). Lingkup penggunaan hasil sertifikasi kompetensi ini mencakup kesempatan berkarir di sektor layanan keuangan dalam bidang pasar modal.
ESG Solusi adalah salah satu provider training dan sertififikasi yang telah bekerja sama dengan LSP Pasar Modal yang menyediakan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi (Exam Prep) WPPE-Pemasaran, WPPE-Pemasaran Efek Utang dan Sukuk (EBUS) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD) sesuai dengan KKNI dan SKKNI Pasar Modal Indonesia.
Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dimana peserta setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD.
Peserta pelatihan adalah peserta umum yang memiliki memenuhi persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi WPPE Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD, dari LSP Pasar Modal ( LSPPM).
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
Kompetensi Inti
Kompetensi Pilihan
©2024 – Edukasi Solusi Digital