Capital Market Series

Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon): Cara Kerja, Regulasi, dan Peluang bagi Perusahaan di 2026

22 September 2026 · oleh admin.esgsolusi

Bursa Karbon Indonesia IDX Carbon Cara Kerja Regulasi dan Peluang bagi Perusahaan di 2026
IDX Carbon adalah bursa karbon resmi Indonesia yang diluncurkan Bursa Efek Indonesia pada 26 September 2023, beroperasi berdasarkan Perpres 98/2021 dan POJK 14/2023 (diperbarui melalui POJK 10/2026). Per pertengahan 2026, IDX Carbon mencatat lebih dari 1,9 juta ton CO2e volume kumulatif dan 159 pengguna jasa terdaftar. Artikel ini membahas cara kerja perdagangan karbon, dasar regulasinya, dan peluang bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi.

Dari Wacana Menjadi Pasar Aktif: Perkembangan IDX Carbon Menuju 2026

Izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon diperoleh pada 18 September 2023. Selanjutnya, IDX Carbon resmi diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia pada 26 September 2023. Pelaksanaan bursa karbon di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Regulasi tersebut kemudian diperbarui pada 2026 melalui POJK No. 10 Tahun 2026. Salah satu ketentuannya mengatur pencatatan transaksi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Dengan adanya penguatan regulasi ini, mekanisme perdagangan karbon di Indonesia menjadi semakin terarah dan terdokumentasi. Bagi perusahaan, perkembangan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas untuk berpartisipasi dalam perdagangan unit karbon, baik sebagai pembeli maupun penjual.

Empat Mekanisme Perdagangan di IDX Carbon

  • Lelang (Auction) pemerintah atau pemilik proyek menjual unit karbon melalui mekanisme lelang, pembeli mengajukan penawaran (bid).
  • Pasar Reguler mekanisme lelang berkelanjutan (continuous auction) secara real-time selama jam perdagangan.
  • Negosiasi (Negotiated Trading) transaksi hasil kesepakatan bilateral antara pembeli dan penjual, yang kemudian diselesaikan melalui sistem bursa. Berdasarkan data Januari 2026, mekanisme ini mendominasi total nilai transaksi bulanan.
  • Marketplace pemilik proyek menjual unit karbon langsung dengan harga tetap kepada pembeli yang berminat.

Syarat Kelayakan dan Perkembangan Regulasi Terbaru

Pengguna jasa atau pelaku perdagangan karbon di IDX Carbon wajib berbentuk badan hukum, bukan perorangan, sesuai ketentuan POJK 14/2023. Sejak berlakunya POJK 10/2026, seluruh transaksi unit karbon di bursa wajib terintegrasi dan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), menggantikan mekanisme registri sebelumnya.

Detail teknis pembeda syarat sebagai pembeli versus penjual unit karbon sebaiknya dirujuk langsung ke teks lengkap POJK 14/2023 pasal per pasal, karena belum seluruhnya terkonfirmasi secara rinci dari sumber publik yang diakses.

Data Perkembangan dan Peluang bagi Perusahaan

IndikatorData Terkini
Volume transaksi kumulatif (sejak peluncuran s/d pertengahan 2026)Sekitar 1,98 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e)
Nilai transaksi kumulatifSekitar Rp93,8 miliar
Pengguna jasa terdaftar (per September 2026)159 pengguna jasa
Proyek SPE-GRK terdaftar10 proyek
Target penambahan pengguna jasa 2026Sekitar 45 peserta baru, menuju target 200 pengguna jasa

Peluang bagi perusahaan mencakup dua sisi: sebagai penjual, perusahaan dengan proyek pengurangan emisi tersertifikasi (misalnya kehutanan, energi terbarukan) dapat memonetisasi unit karbonnya; sebagai pembeli, perusahaan dapat memanfaatkan unit karbon untuk mendukung target pengurangan emisi sukarela atau kepatuhan terhadap batas emisi yang mungkin berlaku di sektornya.

Berpartisipasi di Bursa Karbon Butuh Kesiapan Data dan Kepatuhan Regulasi

ESG Solusi membantu perusahaan memahami peluang dan kewajiban kepatuhan dalam berpartisipasi di IDX Carbon, sebagai bagian dari layanan ESG strategy mapping dan sustainability assessment, dilengkapi program in-house training bagi tim yang ingin memahami mekanisme perdagangan karbon lebih dalam.

FAQ Seputar Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon)

Siapa yang bisa berpartisipasi di IDX Carbon?

Badan hukum yang telah terdaftar sebagai pengguna jasa sesuai ketentuan POJK 14/2023, baik sebagai pembeli maupun penjual unit karbon.

Apa itu SRUK dan kenapa penting sejak 2026?

SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) adalah sistem pencatatan unit karbon yang diwajibkan POJK 10/2026 sejak aturan ini berlaku, seluruh transaksi di bursa karbon wajib terintegrasi dan tercatat melalui sistem tersebut.

Mekanisme mana yang paling banyak dipakai di IDX Carbon?

Berdasarkan data terbaru, mekanisme negosiasi (negotiated trading) mendominasi nilai transaksi bulanan dibanding lelang, pasar reguler, atau marketplace.

Apakah harga unit karbon di IDX Carbon tetap atau berfluktuasi?

Bergantung pada mekanisme transaksinya harga di pasar reguler dan lelang dapat berfluktuasi mengikuti penawaran-permintaan, sementara harga di marketplace ditetapkan tetap oleh penjual.

Apakah perusahaan wajib berpartisipasi di bursa karbon?

Kewajiban berpartisipasi umumnya berlaku bagi sektor dengan batas emisi (cap) yang diatur regulator, sementara perusahaan lain dapat berpartisipasi secara sukarela untuk mendukung target pengurangan emisi sukarela.

Pasar Karbon Indonesia Sedang Matang Saatnya Memahami Cara Kerjanya

Dengan volume transaksi yang terus tumbuh dan regulasi yang makin terstandardisasi lewat SRUK, IDX Carbon berkembang dari pasar rintisan menjadi infrastruktur keuangan berkelanjutan yang semakin matang. Perusahaan yang memahami mekanismenya sejak dini punya peluang lebih baik memanfaatkannya, baik sebagai pembeli maupun penjual unit karbon.

Jika perusahaan Anda ingin memahami peluang dan kepatuhan terkait perdagangan karbon, tim ESG Solusi siap membantu. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui WhatsApp atau jadwalkan in-house training ESG Solusi

← Kembali ke Blog Konsultasi via WhatsApp
Chat via WhatsApp