Sertifikasi WMI (Wakil Manajer Investasi) adalah sebuah sertifikasi yang diberikan kepada individu yang bekerja sebagai wakil manajer investasi di perusahaan manajer investasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa wakil manajer investasi memiliki pengetahuan yang memadai mengenai produk dan layanan investasi serta memahami regulasi yang berlaku di industri investasi di Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama melalui POJK 23/POJK.04/2016 dan POJK 35/POJK.04/2014, menetapkan pedoman yang sangat penting untuk keberadaan dan operasional Wakil Manajemen Investasi (WMI) di Indonesia. Berdasarkan peraturan ini, WMI memiliki peran yang sangat krusial dalam memberikan nasihat dan rekomendasi investasi kepada klien, serta bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
POJK menekankan bahwa setiap manajer investasi harus memiliki WMI yang memiliki sertifikasi yang diakui oleh OJK, dengan pengetahuan yang mendalam tentang produk investasi, regulasi pasar modal, dan manajemen risiko. Hal ini memastikan bahwa WMI tidak hanya dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi investor, tetapi juga menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Pelatihan ini mempersiapkan Anda untuk mendapatkan sertifikasi WMI yang diakui oleh OJK. Dengan sertifikasi ini, Anda akan memperoleh kredibilitas sebagai profesional di industri investasi.
Meningkatkan Kredibilitas Profesional: Sertifikasi WMI membantu individu untuk diakui sebagai profesional di bidang investasi.
Memperluas Peluang Karier: Memperoleh sertifikasi ini dapat membuka peluang karier di perusahaan manajer investasi yang terdaftar di OJK.
Memahami Regulasi dan Praktik Terbaik: Sertifikasi ini memastikan bahwa wakil manajer investasi memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi yang berlaku dan dapat menjalankan tugas dengan baik.
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
Kompetensi Inti
Kompetensi Pilihan
Untuk mengikuti uji kompetensi WMI, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dasar: