Add Your Heading Text Here

Daftar Isi

POJK 51 dan Arah Baru Pelaporan ESG 2026: Apa yang Harus Segera Disiapkan Perusahaan?

Perusahaan di Indonesia—baik lembaga jasa keuangan, emiten, maupun perusahaan publik—ackini dihadapkan pada babak baru pelaporan ESG 2026: revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan tengah dibahas dan diarahkan untuk mewajibkan penyusunan laporan keberlanjutan berbasis Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK). Artinya, laporan keberlanjutan tidak lagi sekadar dokumen “pemanis” tahunan, melainkan kewajiban yang harus disusun dengan metodologi terstandar, dapat diverifikasi, dan selaras dengan kerangka global IFRS Sustainability Disclosure Standards. Bagi perusahaan yang belum membenahi sistem pengumpulan data keberlanjutan, waktu yang tersisa untuk bersiap semakin sempit.

Kenapa Isu Ini Mendesak Sekarang

Rancangan revisi POJK 51/2017 dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat pada 10-12 Februari 2026, dan secara substansial memberi legitimasi terhadap penggunaan SPK sebagai rujukan nasional pelaporan keberlanjutan. Bersamaan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030 dengan 15 program prioritas ESG, sementara Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 87 persen emiten sudah menerbitkan laporan keberlanjutan—namun baru sekitar 13 persen di antaranya yang telah diverifikasi pihak ketiga. Kesenjangan antara “menerbitkan laporan” dan “laporan yang kredibel” inilah yang mendorong regulator memperketat aturan.

Di sisi lain, Dewan Standar Keberlanjutan Indonesia di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah meresmikan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025, yang mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB). Standar ini efektif penuh mulai 1 Januari 2027, tetapi periode pelaporan pertama diperkirakan sudah dimulai pada tahun buku 2026—sehingga perusahaan idealnya mulai menjalankan sistem pengumpulan data tahun ini juga.

Apa Isi POJK 51 dan Kenapa Direvisi

POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik selama ini menjadi payung utama kewajiban penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan di Indonesia. Namun format yang relatif fleksibel membuat kualitas pengungkapan bervariasi antarperusahaan—sebagian hanya menyalin narasi tahun sebelumnya tanpa data terukur. Revisi yang sedang berjalan bertujuan menutup celah ini dengan mewajibkan penggunaan SPK dan/atau standar keberlanjutan lain yang dipersyaratkan, sekaligus memperkuat mekanisme verifikasi agar laporan tidak sekadar klaim di atas kertas.

Poin-Poin Kunci yang Perlu Dipantau Perusahaan

  • Kewajiban menyusun laporan keberlanjutan berbasis SPK (PSPK 1 dan PSPK 2), bukan lagi format bebas.
  • Penguatan mekanisme assurance atau verifikasi pihak ketiga atas data keberlanjutan yang dilaporkan.
  • Keselarasan dengan Peraturan Presiden 110/2025 yang menandai standar baru pelaporan keberlanjutan berbasis data akuntabel.
  • Penekanan pada penguatan literasi dan kompetensi sumber daya manusia ESG di internal perusahaan.
  • Potensi konsekuensi pengawasan bagi perusahaan yang telat atau tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Langkah Praktis Menyiapkan Perusahaan Menghadapi Pelaporan ESG 2026

Kesiapan tidak bisa dibangun mendadak menjelang tenggat. Berikut tahapan yang realistis dijalankan sepanjang 2026:

  1. Audit kesenjangan (gap assessment): bandingkan laporan keberlanjutan terakhir perusahaan dengan struktur pengungkapan PSPK 1 dan PSPK 2.
  2. Bangun sistem data ESG: tetapkan metrik lingkungan, sosial, dan tata kelola yang terukur dan dapat diaudit, bukan sekadar narasi kualitatif.
  3. Libatkan pihak ketiga sejak dini: jajaki proses assurance atau verifikasi independen sebelum menjadi kewajiban penuh.
  4. Tingkatkan kompetensi tim internal: ikuti pelatihan dan sertifikasi ESG serta keuangan berkelanjutan agar tim memahami metodologi pelaporan yang benar.
  5. Selaraskan dengan strategi bisnis: jadikan pelaporan keberlanjutan bagian dari manajemen risiko dan tata kelola perusahaan, bukan proyek tahunan yang berdiri sendiri.

Perbandingan Singkat: POJK 51 (Sebelum Revisi) vs Arah Revisi 2026

Aspek POJK 51/2017 (Existing) Arah Revisi 2026
Format laporan Relatif fleksibel, prinsip umum Wajib mengacu Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK)
Verifikasi data Belum wajib pihak ketiga Didorong assurance/verifikasi independen
Acuan global Belum eksplisit merujuk IFRS Selaras dengan IFRS S1 & S2 (ISSB)
Fokus pengawasan Kepatuhan administratif Kualitas dan akuntabilitas data

Siapa Saja yang Paling Terdampak Revisi POJK 51

Tidak semua perusahaan terdampak dengan intensitas yang sama. Lembaga jasa keuangan berskala besar—bank, perusahaan asuransi, dan multifinance—kemungkinan besar akan menjadi kelompok pertama yang wajib menerapkan pelaporan berbasis SPK secara penuh, mengingat mereka sudah lebih dahulu terbiasa dengan kewajiban pelaporan RAKB sejak POJK 51/2017 pertama kali terbit. Emiten dan perusahaan publik di sektor padat modal seperti pertambangan, energi, dan manufaktur juga masuk kelompok prioritas karena eksposur risiko lingkungan dan sosial mereka relatif tinggi di mata investor maupun regulator.

Sementara itu, perusahaan publik berskala menengah yang selama ini menyusun laporan keberlanjutan secara minimalis perlu bersiap menghadapi ekspektasi yang jauh lebih tinggi. Bukan tidak mungkin, dalam dua hingga tiga tahun ke depan, cakupan kewajiban ini akan meluas ke rantai pasok perusahaan besar—termasuk UMKM dan vendor yang menjadi mitra bisnis emiten—mengikuti pola yang sudah terjadi di banyak negara yang lebih dulu menerapkan IFRS Sustainability Disclosure Standards.

Belajar dari Pengalaman Yurisdiksi Lain

Indonesia bukan negara pertama yang mengalami transisi ini. Uni Eropa melalui Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan sejumlah negara Asia seperti Singapura serta Jepang telah lebih dulu mewajibkan pengungkapan keberlanjutan berbasis standar internasional. Pengalaman di berbagai yurisdiksi tersebut menunjukkan pola yang konsisten: perusahaan yang mempersiapkan diri lebih awal cenderung mengeluarkan biaya kepatuhan yang jauh lebih rendah dibanding yang menunggu hingga mendekati tenggat, karena pembangunan sistem data keberlanjutan membutuhkan waktu, bukan sekadar keputusan administratif semalam.

Peran esgsolusi.id dalam Mendampingi Transisi Ini

Sebagai platform edukasi ESG, keberlanjutan, dan GRC tepercaya di Indonesia, esgsolusi.id membantu perusahaan memahami perubahan regulasi ini secara praktis—mulai dari pemetaan kesenjangan pelaporan, penguatan kompetensi tim melalui pelatihan bersertifikat, hingga pendampingan penyusunan laporan keberlanjutan yang selaras dengan POJK 51 dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut tentang integrasi ESG dan manajemen risiko melalui artikel-artikel terkait di esgsolusi.id, atau menjajaki program pendampingan lebih lanjut di inisiatif.esgsolusi.id.

FAQ

Apa itu POJK 51 dan siapa yang wajib mematuhinya?

POJK 51/POJK.03/2017 adalah aturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan setiap tahun.

Kapan aturan pelaporan ESG 2026 mulai berlaku penuh?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) ditargetkan berlaku efektif penuh mulai 1 Januari 2027, namun banyak perusahaan mulai menyiapkan data sejak tahun buku 2026 agar tidak tertinggal.

Apa perbedaan SPK dengan IFRS S1 dan S2?

SPK adalah adopsi nasional Indonesia atas IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), sehingga secara substansi sejalan dengan standar pelaporan keberlanjutan global.

Apa risiko bila perusahaan tidak siap dengan pelaporan ESG 2026?

Selain risiko sanksi pengawasan dari OJK, perusahaan yang tidak siap berisiko kehilangan kepercayaan investor, mitra bisnis, dan pasar modal yang kini semakin menilai kualitas tata kelola dan keberlanjutan sebagai bagian dari valuasi.

Dari mana perusahaan sebaiknya memulai persiapan?

Mulailah dari audit kesenjangan pelaporan keberlanjutan saat ini, kemudian bangun sistem data ESG yang terukur, dan tingkatkan kompetensi tim melalui pelatihan yang kredibel dan diakui.

Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum bagi perusahaan Indonesia untuk membangun tata kelola keberlanjutan yang benar-benar kredibel di mata investor dan regulator. Semakin cepat perusahaan memulai, semakin ringan biaya penyesuaian saat aturan berlaku penuh pada 2027. esgsolusi.id siap menjadi mitra edukasi dan pendampingan Anda dalam menghadapi transisi pelaporan ESG 2026 ini.

esgsolusi.id

Pusat pelatihan & sertifikasi ESG, GRC, Manajemen Risiko, dan Pasar Modal. Terdaftar resmi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

© 2026 esgsolusi.id — All Rights Reserved. Terdaftar resmi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

📂 Kategori

📝 Artikel Terbaru