| Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) adalah nama resmi terkini dari kerangka klasifikasi aktivitas ekonomi berkelanjutan yang diterbitkan OJK — menggantikan istilah lama ‘Taksonomi Hijau Indonesia’ edisi pertama (2022). Versi terbaru, TKBI Versi 3, diluncurkan 5 Februari 2026 dan memperluas cakupan sektor. Klasifikasi dalam TKBI menjadi acuan penting bagi akses instrumen pembiayaan berkelanjutan seperti green bond dan reksa dana ESG. |
Dari ‘Taksonomi Hijau’ ke TKBI: Evolusi Nama dan Cakupan
Kerangka klasifikasi aktivitas berkelanjutan Indonesia pertama kali diterbitkan OJK pada 2022 dengan nama Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0. Nama ini kemudian berkembang menjadi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), mencerminkan cakupan yang lebih luas dari sekadar aktivitas ‘hijau’ semata.
Versi terbaru, TKBI Versi 3, diluncurkan OJK pada 5 Februari 2026 dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan. Perusahaan yang masih menggunakan istilah ‘Taksonomi Hijau Indonesia’ sebaiknya memperbarui pemahamannya, karena istilah resmi dan cakupan sektor terkininya sudah berkembang signifikan sejak edisi pertama.
Sistem Klasifikasi TKBI: Bukan Sekadar Hijau-Kuning-Merah
Berbeda dari kesan yang mungkin beredar di sebagian literatur awal, TKBI versi terkini tidak menggunakan sistem ‘lampu lalu lintas’ sederhana (hijau/kuning/merah) sebagai mekanisme resmi. Sistem yang dipakai lebih teknis:
- Technical Screening Criteria (TSC) kriteria teknis spesifik untuk menilai apakah suatu aktivitas ekonomi memenuhi standar keberlanjutan.
- Sector-agnostic Decision Tree (SDT) alat bantu pengambilan keputusan yang bisa diterapkan lintas sektor untuk mengklasifikasikan aktivitas.
- Prinsip Do No Significant Harm (DNSH) aktivitas yang diklasifikasikan berkelanjutan tidak boleh menyebabkan kerugian signifikan pada tujuan lingkungan/sosial lain.
- Mekanisme sunsetting dan grandfathering pengaturan masa transisi bagi aktivitas dan instrumen keuangan yang klasifikasinya berubah seiring pembaruan kriteria.
Klasifikasi ‘Hijau dan Transisi’ pernah menjadi rujukan pada taksonomi versi awal dan sempat menuai kritik dari lembaga think-tank terkait perlakuan terhadap sektor batu bara namun ini bukan mekanisme resmi TSC yang berlaku pada versi terkini.
Sektor yang Dicakup TKBI Versi 3
| Kategori | Sektor |
| Sektor fokus baru (diperluas Versi 3) | Pertanian, Kehutanan & Perikanan; Manufaktur; Penyediaan Air, Pengelolaan Limbah & Remediasi |
| Sektor pendukung (enabling) | Informasi & Komunikasi; Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis |
| Sektor sudah tercakup sejak versi sebelumnya | Energi; Konstruksi & Real Estat; Transportasi & Pergudangan |
Dampak Klasifikasi terhadap Akses Pembiayaan
TKBI menjadi rujukan resmi untuk menentukan apakah suatu aktivitas ekonomi layak dibiayai melalui instrumen keuangan berkelanjutan seperti green bond, sustainability-linked loan, dan reksa dana ESG. Perusahaan dengan aktivitas yang terklasifikasi jelas dalam TKBI berpeluang lebih besar mengakses instrumen pembiayaan ini dengan proses uji tuntas yang lebih efisien.
Mekanisme kuantitatif spesifik misalnya bagaimana klasifikasi TKBI memengaruhi syarat bunga atau ketentuan teknis pada green bond/sustainability-linked loan tertentu perlu ditelusuri lebih lanjut ke ketentuan teknis OJK terkait instrumen keuangan berkelanjutan sebelum dicantumkan sebagai klaim spesifik dalam materi resmi.
Memahami Klasifikasi TKBI Membuka Jalan ke Pembiayaan Berkelanjutan
ESG Solusi membantu perusahaan memahami dan memetakan aktivitas bisnisnya terhadap kerangka TKBI, sebagai bagian dari layanan ESG strategy mapping dan sustainability assessment, guna mempersiapkan akses terhadap instrumen pembiayaan berkelanjutan.
FAQ Seputar Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI)
Apakah ‘Taksonomi Hijau Indonesia’ dan TKBI itu sama?
TKBI adalah nama dan versi terkini dari kerangka yang sebelumnya dikenal sebagai Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0 (2022) — keduanya merujuk pada kerangka yang sama namun TKBI mencerminkan cakupan dan metodologi yang jauh lebih berkembang.
Kapan TKBI Versi 3 diluncurkan?
TKBI Versi 3 diluncurkan OJK pada 5 Februari 2026 dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan.
Apakah TKBI memakai sistem hijau-kuning-merah?
Tidak secara resmi pada versi terkini. TKBI menggunakan Technical Screening Criteria (TSC), Sector-agnostic Decision Tree, dan prinsip Do No Significant Harm (DNSH) sebagai mekanisme klasifikasi.
Sektor apa saja yang tercakup TKBI Versi 3?
Mencakup Pertanian/Kehutanan/Perikanan, Manufaktur, Air & Limbah (baru ditambahkan), Informasi & Komunikasi, Aktivitas Profesional (sektor pendukung), serta Energi, Konstruksi/Real Estat, dan Transportasi (sudah tercakup sejak versi sebelumnya).
Apakah semua perusahaan wajib mematuhi TKBI?
TKBI berfungsi sebagai kerangka acuan klasifikasi, bukan kewajiban pelaporan langsung bagi semua perusahaan — namun relevan bagi perusahaan yang ingin mengakses instrumen pembiayaan berkelanjutan yang menggunakan TKBI sebagai referensi kelayakan.
TKBI adalah Bahasa Bersama untuk Menilai Aktivitas Berkelanjutan
Dengan diluncurkannya TKBI Versi 3 dan cakupan sektor yang terus diperluas, memahami klasifikasi ini menjadi semakin relevan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan pembiayaan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan.
Jika perusahaan Anda ingin memahami posisi aktivitas bisnis dalam kerangka TKBI, tim ESG Solusi siap membantu. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui WhatsApp atau pelajari program ESG Fundamental ESG Solusi.



