Sertifikasi WPPE-EBUS
Overview Pelatihan Sertifikasi WPPE-EBUS
Berdasarkan data statistik Pasar Modal OJK , kapitalisasi Pasar modal pada tahun 2017 sebesar Rp 7.052 Trilyun dan sekarang pada Agustus 2024 sebesar Rp 12.468 Trilyun dengan jumlah Investor sudah mencapai 13.078.620 investor.
Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan termasuk industri Pasar Modal , OJK telah menyusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa keuangan 2021-2025 yang memuat salah satu misinya yakni mengembangkan Standarisasi kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Keberadaan SKKNI sangat penting sebagai pedoman pengembangan SDM khususnya untuk program pelatihan berbasis kompetensi dan program sertifikasi.
POJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penata laksanaan Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak 30 Juni 2021 yang lalu, pelaksanaan ujian sertifikasi di industri jasa keuangan harus dilaksanakan oleh LSP yang terdaftar di OJK. Khusus untuk industri pasar modal, sertifikasi profesi pasar modal pada tahun 2024 bisa dilakukan salah satunya di LSP Pasar Modal ( LSPPM).
Menurut POJK.04 nomor 8tahun 2019 Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifat utang dan sukuk yang selanjutnya disebut PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya.
Tujuan Pelatihan
Tujuan pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (WPPE-EBUS), dimana peserta setelah mengikuti pelatihan persiapan Ujian Sertifikasi, peserta diharapkan memiliki Knowledge, skill dan attitude melalui Kertas Kerja yang dihasilkan supaya siap menghadapi ujian sertifikasi serta lulus ujian dan dinyatakan kompeten di lisensi WPPE-Pemasaran, WPPE-EBUS dan WAPERD.
Peserta pelatihan adalah peserta umum yang memiliki memenuhi persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi WPPE-EBUS dari LSP Pasar Modal ( LSP-PM).
Metode Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
Kompetensi Pilihan
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
- Pendidikan formal minimal D2/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Online via Zoom
-
Pelatihan
12,13,14 September 2024 -
Uji Kompetensi
(offline-Jakarta)
21 September 2024 - 09.00 - 16.00 WIB
- Online via Zoom
Fasilitas Pelatihan
- Lifetime recording
- Modul pelatihan
- Training kit
- Sertifikat Pelatihan
- Intensive Mentoring by grup whatsapp
- kertas Kerja
- Praktik Kertas Kerja
- Tryout persiapan Uji Kompetensi
- Uji Kompetensi BNSP by LSP-PM
- Mentoring pendaftaran lisensi ke sprint OJK