Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI)

Overview Pelatihan Wakil Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajemen Investasi (WMI) memiliki peran kunci dalam memastikan investor mendapatkan informasi yang akurat dan tepat mengenai produk investasi. Seiring dengan pertumbuhan industri pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan WMI yang kompeten semakin tinggi. Sertifikasi ini membuka peluang karier yang luas di sektor investasi, bank, dan perusahaan sekuritas.
Sertifikasi WMI
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama melalui POJK 23/POJK.04/2016 dan POJK 35/POJK.04/2014, menetapkan pedoman yang sangat penting untuk keberadaan dan operasional Wakil Manajemen Investasi (WMI) di Indonesia. Berdasarkan peraturan ini, WMI memiliki peran yang sangat krusial dalam memberikan nasihat dan rekomendasi investasi kepada klien, serta bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
POJK menekankan bahwa setiap manajer investasi harus memiliki WMI yang memiliki sertifikasi yang diakui oleh OJK, dengan pengetahuan yang mendalam tentang produk investasi, regulasi pasar modal, dan manajemen risiko. Hal ini memastikan bahwa WMI tidak hanya dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi investor, tetapi juga menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Pelatihan ini mempersiapkan Anda untuk mendapatkan sertifikasi WMI yang diakui oleh OJK. Dengan sertifikasi ini, Anda akan memperoleh kredibilitas sebagai profesional di industri investasi.
Metode Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan menggunakan metode pembelajaran dan panduan secara Online atau menggunakan konsep Workshop berbasis kompetensi dengan 30 % Teori dan 70% praktek pembuatan kertas kerja.
Kompetensi Inti
- Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
- Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
- Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
- Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
- Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
Kompetensi Pilihan
- Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
- Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
- Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
Untuk mengikuti uji kompetensi WMI, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dasar:
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- Minimal pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.
Online via Zoom
-
Hari
Setiap Sabtu -
Tanggal Pelatihan
9 Nov - 23 Nov 2024 -
Uji Kompetensi (online)
19 Oktober 2024 - 09.00 - 16.00 WIB
- Online via Zoom
Fasilitas Pelatihan
- Modul pelatihan
- Training kit
- Sertifikat Pelatihan
- Praktik 1on1
- Lifetime video learning
- Intensive Mentoring by grup whatsapp
- Latihan Soal
- Praktik Kertas Kerja
- Pendampingan Sprint OJK
- Tryout persiapan Uji Kompetensi
- Uji Kompetensi BNSP by LSP-PM
Lembaga Uji Kompetensi

